Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Denpasar yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, kembali melaksanakan operasi prokes di wilayah Desa Pemecutan Kaja, Kamis (8/10).
Tim gabungan tersebut tampak menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (prokes) pada siang itu di kawasan simpang Jalan Cokroaminoto-Maruti, Pemecutan Kaja Denpasar.
“Dalam kegiatan operasi bersama Tim Yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar di kawasan simpang Jalan Cokroaminoto-Maruti,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela kegiatan.
Ia mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang dijatuhi hukuman denda karena tidak membawa dan menggunakan masker, serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan.
“7 orang tanpa masker tersebut langsung kami denda sebesar Rp 100 ribu per orang, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang yang memakai masker namun hanya meletakkannya di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut, kami berikan pembinaan” ujar Dewa Sayoga.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, Tim Yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan seperti tetap menggunakjan masker saat bepergian, slalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan sesama dari penularan Covid-19.
“Semoga dari harapan dan usaha kita bersama, masyarakat menjadi sadar dan disiplin dalam mematuhi prokes, sehingga mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” ujar Dewa Sayoga. (LE-DP)