Denpasar, LenteraEsai.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara gugatan wanprestasi dengan nomor register 540/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan oleh Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej terhadap Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M. alias Fitriah Sari Supu.
Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota majelis Ni Luh Suantini, S.H., M.H. dan Syahbuddin, S.H., serta Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian atau DP Agreement yang telah dibuat antara para pihak sebagai dasar hubungan hukum. Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Adapun tuntutan ganti rugi yang diajukan terdiri atas pengembalian dana pokok sebesar Rp857.100.000, kerugian materiil berupa biaya perencanaan pembangunan, komunikasi, transportasi, pertemuan, somasi, serta jasa hukum pra-gugatan sebesar Rp80.000.000, dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp1.437.100.000. Para penggugat juga meminta agar jumlah tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus, atau sejumlah lain yang dianggap adil oleh majelis hakim berdasarkan asas ex aequo et bono.
Selain ganti rugi, para penggugat turut menuntut pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Pada sidang yang digelar Senin, 8 Juni 2026, tergugat tidak hadir di persidangan sehingga majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, tergugat hadir melalui tim penasihat hukumnya. Setelah memeriksa kehadiran para pihak, Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan mediasi pada 30 Juni 2026 dengan mediator yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan sengketa hingga tahap putusan. Hasil mediasi nantinya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan. (LE-003)







