Denpasar, LenteraEsai.id – Devi Febriani (21), wanita lajang asal Bandung, Jawa Barat yang didakwa terlibat dalam kasus prostitusi online, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9) siang.
Di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani selain mendakwa Devi dengan undang-undang pornografi, juga menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa terdakwa sebagai pengelola, pemilik dan pengguna akun media sosial Michat atas nama Vera dan Irma Ima tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual.
Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima laporan tentang adanya kasus prostitusi online melalui Michat pada Jumat, 3 Juli 2020.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan “serius otw”. Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.
Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak menggunakan jasa, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada Denpasar Barat.
Berbekal bukti-bukti tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada II Nomor 20 Denpasar Barat.
“Dari perbuatannya mengiklankan perempuan-perempuan tersebut, dalam sehari terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” urai jaksa dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan, terdakwa Devi dapat diancam hukuman selama tiga tahun penjara. (LE-DP)







