judul gambar
DenpasarHeadlines

Polisi Gadungan yang Residivis Kasus Penipuan Diringkus Petugas

Denpasar, LenteraEsai.id – Egi Sugiarto (41), seorang residivis spesialis penipuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan berdinas di Polda Metrojaya, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Denpasar dalam suatu pemburuan.

Tersangka pelaku Egi diburu dan berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Maja Baru, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom D SH SIK MH kepada pers di Denpasar, Selasa (29/9/20) sore.

Ia mengungkapkan, kasus pemburuan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari korban berinisial SS (47), seorang wanita penduduk Pemogan Denpasar Selatan yang mengaku mengenal Egi lewat media sosial sekitar tahun 2019.

Sejak perkenalan itu, pelaku dan korban sering menjalin hubungan komunikasi dengan iming-iming akan menikahi korban SS. Selanjutnya pelaku berhasil membujuk korban untuk bekerja sama dalam bidang bisnis sewa alat berat.

“Dari bulan Mei hingga Juni 2020 korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku hingga total mencapai Rp285 juta,” ucap Kompol Dewa Anom.

Namun setelah uang ditransfer, segala yang dijanjikan oleh anggota Polri gadungan itu tidak pernah terwujud, hingga kemudian SS sadar telah menjadi korban penipuan, ujarnya, menjelaskan.

Polisi yang mendapat laporan, terus melakukan penyelidikan dan pengejaran ke sejumlah daerah, bahkan hingga ke wilayah Pekanbaru, yang akhirnya mendapat informasi bahwa Egi sedang berada di rumahnya di  daerah Maja Baru, Kabupaten Lebak.

Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Reza Pranata SIK yang melakukan pelacakan, menyusul berhasil menyergap dan menangkap pelaku di rumah tinggalnya pada 22 September 2020.

“Dengan bantuan Polsek Maja, kami berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di kamar mandi di rumah tinggalnya di daerah Maja Baru,” ujar Kasat Reskrim menandaskan.

Saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban SS di Pemogan, Denpasar Selatan.

Perlu diketahui bahwa saat ini pelaku Egi yang residivis kasus penipuan, sedang menyandang status bebas bersyarat di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

“Terhadap pelaku, kami kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dan kini pelaku sudah kami tahan,” ujar Kompol Dewa Anom, mengungkapkan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id