Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, terus melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kali ini, pada Selasa (29/9) siang kegiatan mengambil lokasi di beberapoa tempat, antara lain Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan, Jalan Gunung Soputan dan Jalan Sudirman, di depan gedung Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayogo mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar tentang pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar,” ujar Sayoga, mengingatkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring sebanyak 23 orang pelanggar. Dari jumlah itu, 19 di antaranya diketahui tidak menggunakan masker, dan 4 orang lainnya menggunakan masker tapi pada posisi yang tidak benar.
Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per orang, sesuai dengan Peraturan Gubenur Bali. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar, diberikan sanksi sosial dan pembinaan, dengan harapan mereka tidak melanggar kembali, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sayoga kembali menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Selain itu, Sayoga juga menambahkan, sebelum operasi ini berlangsung, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya,” katanya. (LE-DP)