Denpasar, LenteraEsai.id – Sejumlah klaster atau lokasi tertentu bagi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali kini mulai bermunculan.
Setelah sebelumnya diketahui ada klaster pedagang pasar dan upacara adat, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Senin (21/9) menjelaskan, Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan, serta sebagai pusat perkantoran baik instansi vertikal maupun BUMN yang perlu menjadi catatan bersama.
Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainya turut bergerak di Kota Denpasar, sehingga dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra ketat, ucapnya.
Berdasarkan data, kata Dewa Rai, klaster pedagang pasar kini cenderung mengalami penurunan. Namun demikian, klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan. Dari data per tanggal 1 hingga 18 September 2020, tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN sebanyak 138 orang, atau 27,5 persen dari total pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus.
Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainya, ujar Dewa Rai.
Karenanya, lanjut dia, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib diwaspadai bersama.
“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya menjelaskan.
Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar dengan berpedoman pada zona resiko wilayah.
“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Wali Kota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah masing-masing desa/kelurahan, di mana kantor berlokasi,. Jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” ujarnya, menekankan.
Sesuai SE Wali Kota Denpasar, perkantoran yang berada pada Zona Hijau bisa memperkerjakan 100 persen karyawannya, sementara yang berlokasi di Zona Kuning 75 persen dari jumlah karyawan, Zona Orange 50 persen, dan Zona Merah 25 persen. (LE-DP)