Denpasar, LenteraEsai.id – Korban kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook tak habis pikir dengan keterangan yang diberikan saksi ahli bahasa yang tergopoh-gopoh menjelaskan uraian kalimat tentang makna dan maksud dari postingan terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPS) terkait arti dari kalimat, ‘Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?’.
“Dalam hal ini saksi ahli tidak menunjukkan definisi yang benar, karena sesungguhnya kalimat kayak monyet artinya seperti monyet, yang jelas merupakan bentuk penghinaan seperti yang di-tag pada halaman akun Facebook saya. Sepertinya saksi berkata tidak jujur. Ingat saksi ahli tersebut diawal persidangan sudah disumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya, apalagi saksi ahli tidak membawa curriculum vitae yang diminta hakim” kata Simone Christine Polhutri (50).
Gambaran tersebut terungkap pada persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap korban Simone Christine Polhutri (50) yang menghadirkan terdakwa LPS yang cukup banyak menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/9/2020).
Sidang siang itu mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa Prof Dr I Nyoman Sudiana Mpd, dosen Seni dan Bahasa Universitas Ganesa Singaraja yang dihadirkan terdakwa LPS di persidangan yang dipimpin hakim ketua I Wayan Sukradana.
Pada sidang sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya mendakwa LPS denganĀ dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45 UU No 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim sempat bertanya terkait apakah saksi ahli sudah melihat seluruhnya posting screenshot antarkedua belah pihak? . Untuk itu para pihak dipanggil guna menjelaskan kembali pada saksi seraya menerangkan bahwa makna dari suatu tulisan dengan ucapan verbal sesungguhnya sangatlah berbeda.
Terkait makna kalimat “Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?’, saksi menjawab bahwa hal tersebut adalah rasa keingintahuan LPS yang ingin meminta klarifikasi kepada Simone (korban).
Hakim saat terakhir sidang mengingatkan semua pengunjung bahwa hal ini merupakan suatu pelajaran penting dalam kehidupan sehari untuk tidak mengumbar emosi melalui ranah media sosial Facebook, seperti kasus ini seperti orang sedang berbalas pantun, maka hendaknya dalam suatu permasalahan jangan diumbar di media sosial sehingga orang menjadi lepas kontrol.
Korban Simone Catherine mengaku heran bahwa seharusnya terdakwa LPS yang didakwakan kasus UU No 19 Thn 2016 tentang ITE seharusnya tidak boleh lagi dengan bebas menggunakan gadget di media sosial, “Ini yang perlu diperhatikan sebab hal ini sangat membahayakan,” tambahnya.
Terkait sesi saling bermaafan antarkedua belah pihak, korban Simone Catherine mengatakan tetap memaafkan terdakwa namun dirinya mengingatkan agar hal ini bukan berarti menghapuskan ancaman ataupun sertamerta mengurangi putusan pidana bagi terdakwa nantinya. (LE-DP)