Denpasar, LenteraEsai.id – Meski di tengah suasana pandemi Covid-19, kesigapan Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar tetap tidak kendor.
Kali ini, pada Selasa (8/9/2020) Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara. Selain menyegel bangunan tanpa izin, Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan sidak masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kabid Penegakan Perda I Made Poniman mengatakan, penyegelan bangunan dilakukan karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
“Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan, akhirnya Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ujar Sayoga
Tidak hanya penyegelan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan
Diketahui bangunan tersebut di samping belum mengantongi izin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai, katanya.
Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
Sidak hari kedua ini, kata Sayoga, dilaksanakan di Jalan Buana Raya Padang Sambian tepatnya Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa. Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda sebesar Rp 100 ribu per orang.
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang di denda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang. Kegiatan ini dalam upaya pencegahan Covid-19.
Poniman juga menjelaskan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan.
Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut sedang meningkat. “Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap desa atau kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran virus ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Poniman. (LE-DP)