Libatkan 50 Personel, Kasatpol PP Bali Tegaskan Tindak Warga yang Tidak Pakai Masker

Sosialisasi masker langsung menyasar lingkungan strategis di kawasan Renon Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sikap tegas ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali sebagai komitmen untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan terhadap merebaknya Virus Corona atau Covid-19.

Tidak mengherankan, berselang sehari setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Satpol PP Provinsi Bali langsung terjun melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, petugas yang didukung sejumlah relawan diterjunkan untuk menyasar lingkungan strategis di kawasan Renon Denpasar pada Kamis (27/8) sore.

Rai Darmadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar.

“Jadi sosialisasi dulu sebelum dilakukan penindakan. Sosialisasi pemakaian masker ini berkaitan dengan telah diterbitkannya Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar Rai Darmadi, menjelaskan.

Menurut pejabat asal Nusa Penida itu,, selain melakukan sosialisasi, anggota di lapangan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan, ataupun masker yang mereka pakai telah rusak atau kotor.

Lebih jauh diungkapkannya, penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun bagi warga saat berada di tempat-tempat umum,” kata Rai Darmadi.

Ia menyebutkan, pada tahap pertama sosialisasi dilaksanakan di sekitar areal Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol dan di trafic light BPD Bali. ‘Gerakan Pakai Masker’ yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Kabid Tramtib Komang Kusumaedi ini, melibatkan sekitar 50 personel.

“Penggunaan masker butuh sosialisasi dan edukasi karena bayak warga yang belum menggunakan masker dengan baik. Masih banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasi agar masyarakat dapat menggunakan dengan benar dan disiplin,” ujar Rai Darmadi.

Pemerintah Provinsi Bali, menurut pejabat yang akrab dengan wartawan itu, harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.

Dijelaskannya, ‘Gerakan Pakai Masker (GPM)’ tak akan berhenti mengajak warga memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar. Penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat vaksin Covid-19 belum ditemukan.

“Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker, akan menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi,” ucap Rai Darmadi menegaskan.

Menurutnya, jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan Covid-19 bisa diminimalisasi.

“Artinya, kita memberikan masker itu agar masyarakat ingat dan siaga sehingga peningkatan atau penyebaran Covid-19 tidak terjadi,” kata Rai Darmadi seraya menegaskan sosialisasi itu bakal berlangsung secara terus-menerus, dan pihaknya dalam waktu dekat akan mulai menindak warga masyarakat yang terbukti tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum ataupun di jalan raya.  (LE-DP1)

Pos terkait