Tabanan, LenteraEsai.id – SR alias Wulan (43) dan KW alias Weda (35), masing-masing selaku pembeli dan penjual narkoba, ditangkap pihak Sstnarkoba Polres Tabanan dalam suatu pelacakan dan penyergapan.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH kepada pers di Tabanan, Selasa (28/7) siang.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH dan Kasubbag Humas, Kapolres menyampaikan, pada 18 Juli lalu sekitar pukul 21.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai SR alias Wulan , di depan Minimarket Alfa Mart Jalan By Pass Ir Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
Dalam penggeledahan tersebut, di bagian bagasi depan sepeda motor SR petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SR mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli dari orang berinisial KW alias Weda.
Berbekal informasi tersebut, kata Kapolres, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan melakukan pelacakan terhadap KW, akhirnya pada Sabtu (18/7) malam sekitar pukul 23.10 Wita menemukan orang yang dicari di sebuah minimarket di Banjar Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan, dari dalam saku celana KW ditemukan 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Sementara ketika didesak, KW juga mengaku telah menjual sabu-sabu kepada SR alias Wulan seharga Rp 400 ribu, ucapnya.
Kapolres menyebutkan, dari tersangka SR alias Wulan tidak hanya disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, juga 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Scoopy. Sedangkan dari tersangka KW alias Weda, disita 1 paket sabu-sabu seberat 0,11 gram, 1 buah handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara, ujar Kapolres, menjelaskan. (LE-TB)