Supir Truk yang ‘Goyang’ Akibat Pengaruh Sabu-sabu, Ditangkap Polisi Bangli

Bangli, LenteraEsai.id – IGP (25), supir truk galian C yang kerap ‘goyang’ akibat pengaruh narkoba jenis sabu-sabu yang diisapnya, ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Bangli dalam suatu penyergapan.

Tersangka IGP disergap dan ditangkap di rumahnya di daerah Kintamani, Kabupaten Bangli pada Jumat, 24 Juli 2020 lalu tanpa banyak melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP Nyoman Sudarma SH MH kepada pers di Bangli, Selasa (28/7) mengatakan, pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram netto.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan supir truk IGP sering ‘goyang’, sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap terdap pelaku di rumahnya di daerah Kintamani, ujar Kasat Sudarma.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku IGP yang bekerja sebagai supir truk galian C itu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI (buron) di Denpasar dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu.

IGP juga mengaku secara terus terang telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk menghilangkan penat dan lelah selama seharian bekerja mengemudikan truk yang berisi muatan material pasir, ucapnya.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangli, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait