21 Calon Anggota Komisi Informasi mengikuti Ujian Potensi di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id- Dengan mengemban visi ‘Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera’, keanggotaan Komisi Informasi (KI) Bali periode 2016-2020 akan segera berakhir.

Sehubungan dengan itu, kini tengah dipersiapkan para calon penggantinya. Namun demikian, karena munculnya wabah Covid-19, pelaksanaan tes bagi calon anggota KI Bali tersebut, sempat mengalami penundaan.

Bacaan Lainnya

Kemudian baru pada Senin (27/7) ini sebanyak 21 orang dapat mengikuti tes potensi yang nantinya akan disaring menjadi 15 besar, dan melanjutkan dilakukan psikotes dan dinamika kelompok pada 22 Agustus mendatang.

Penilaian akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi yang terdiri atas Gede Pramana (Kepala Diskominfos Provinsi Bali selaku Ex officio Ketua Panitia), Gede Narayana (Ketua KI), Prof. IGN Sudiana (akademisi) , Dr AAG Wisnumurti (akademisi), IGMB Dwikora Putra (Ketua PWI sekaligus perwakilan tokoh masyarakat).

Kepala Diskominfos Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, dengan mendahulukan tata cara menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, serta menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dalam wewenangnya, anggota KI terpilih nantinya akan menjalankan tugasnya. Komisi Informasi memiliki wewenang untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja secara transparan.

Dengan terbentuk dan aktifnya Komisi Informasi di tengah masyarakat, maka diharapkan Dapat meningkatkan kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik, ujar Gede Pramana, menjelaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait