Ditangkap, Pemilik Layang-layang Putus Hingga Akibatkan Gardu Listrik Meledak

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemilik layang-layang berukuran besar yang putus kemudian jatuh menubruk Gardu Induk Pesanggaran Denpasar Selatan hingga timbul ledakan, diamankan pihak Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/7) siang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH kepada pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (20/7) sore mengatakan, pemilik layangan berinisial DKS (50) telah diamankan petugas untuk dimintai keterangan menyangkut perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, DKS bersama dengan anaknya terbukti pada hari Minggu (19/7) siang lalu telah menerbangkan layangan jenis ‘bebean’ berukuran cukup besar di sebuah tanah kosong dekat rumahnya di kawasan Pelabuhan Benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter.

Begitu layangan mengudara, DKS mengikatkan tali layangan pada sebatang pohon dan ditinggal begitu saja pulang ke rumahnya, ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Denpasar.

Selang beberapa lama, si pemilik ‘benda terbang’ itu mengetahui layang-layangnya tersebut bagian talinya terputus, tetapi tidak berusaha mencarinya.

Ternyata dari putus tali layang-layang milik DKS yang kemudian jatuh ke suatu tempat, telah menyebabkan meledaknya sebuah gandu induk di Sanggaran hingga berimbas pada padamnya aliran listrik selama kurang lebih 5 jam.

Pihak PT Indonesia Power yang turun ke tempat kejadian, menemukan bahwa ledakan tersebut telah memadamkan 3 trafo pada gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

Akibatnya, sebanyak 71.121 pelanggan PLN di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Timur mengalami ‘kegelapan’ selama kurang lebih 5 jam. Sehubungan dengan itu, pihak PT Indonesia Power melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan.

DKS selaku orang yang bertanggung jawab, saat diamankan petugas dari rumahnya mengaku bersalah hingga mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.

Kapolresta menyebutkan, terhadap pelaku bisa dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), yakni barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan, dan paling lama lima tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya, dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan. Memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan orang lain,” kata Kombes Jansen, menandaskan.  (LE-DP)

Pos terkait