Dapat Asimilasi Covid-19, Gede Loka Malah Tergoda Curi Dua Motor

Badung, LenteraEsai.id – Jajaran Kepolisian Sektor Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Minggu (7/6/2020) pukul 05.00 Wita.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SIK  menerangkan bahwa Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki Desa Cemagi. Pelaku pencurian ialah I Gede Loka Wijaya (46) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana yang baru dua bulan keluar dari penjara karena mendapat asimilasi terkait Covid-19,  dan kini berhasil diamankan Polsek Mengwi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku menumpang mobil pick up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi.

“Di TKP pelaku melihat 1 unit sepeda motor N Max bernopol DK 6560 FAW warna hitam terparkir di garasi, di mana kuncinya ditaruh di dasbord depan, sehingga pelaku terpancing untuk mengambil. Akhirnya setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam, pelaku langsung melaju ke Jembrana,” ujar Kapolsek Mengwi, baru-baru ini.

Selanjutnya, sepeda motor N Max hasil pencurian tersebut dititip sementara di objek wisata Medewi. Kemudian pada pukul 14.00 Wita pelaku langsung mengganti nopol sepeda motor menjadi DK 3231 ZX di daerah Pulukan, dengan tujuan untuk mengelabui kejaran petugas opsnal Polsek Mengwi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit opsnal  Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana SH akhirnya berhasil menangkap pelaku Gede Loka Wijaya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 di halte bis di wilayah Jembrana, pada saat baru turun dari bus. Pelaku  merupakan seorang residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi,” ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor N Max Warna hitam DK 6560 FAW pada tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 05.00 Wita di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban  di  dalam garasi di mana kunci sepeda motor ditaruh di dasbord depan pada saat malam hari. Tujuan pelaku mencuri 1 unit sepeda motor N Max warna hitam No.Pol DK 6560 FAW yaitu untuk dijual, karena pelaku memiliki masalah utang piutang,” bebernya.

Selain melakukan pencurian 1 unit N Max DK 6560 FAW di Banjar Keliki Desa Cemagi, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor N Max di Jalan Ngurah Rai Jembrana pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 pukul 12.00 wita. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N max warna hitam nopol DK 3231 ZX nopol asli DK 6560 FAW. Dari catatan residivis pelaku, pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan HP di Jembrana divonis  hukuman 1 tahun  penjara.

Pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas  di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara, pada tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana di vonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis 5 tahun penjara.

“Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar di vonis 1,5 tahun penjara,” ujarnya. (LE-BD)

Pos terkait