judul gambar
HeadlinesKlungkung

Keluar Penjara Karena Asimilasi, Dua Tersangka Kembali Tertangkap Usai Mencuri Kain Sutra

Semarapura, LenteraEsai.id – RD (32) dan MM (34), dua anggota komplotan pencuri puluhan lembar kain sutra jenis mastuli, ditangkap pihak Satreskrim Polres Klungkung dalam suatu hasil pelacakan.

Ketika disergap mau ditangkap, tersangka RD yang belum lama ini keluar dari lapas karena mendapat asimilasi, mencoba kabur dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan yang melumpuhkan ke bagian kaki kanan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan SIK didampingi Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana kepada pers di Semarapura, Selasa (26/5) mengatakan, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dengan melawan petugas.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RD dan MM bermula  adanya laporan dari I Wayan Sutiatmika (33) yang mengaku kehilangan  68 lembar kain sutra jenis mastuli seharga Rp 40 juta dari tempatnya disimpan di Jalan Ngurah Rai Gang I Lingkungan Bendul, Kecamatan dan Kabupaten Klungkung. 

Mendapat laporan itu, tim Opnal Satreskrim melakukan penyelidikan, introgasi saksi-saksi dan melakukan analisa hasil rekaman CCTV guna mencari identitas pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan tersebut salah seorang pelaku teridentifikasi seorang residivis pencurian kain yang baru keluar dari lapas karena mendapat asimilasi. 

Pelaku diketahui kos di daerah Jalan Pulau Serangan Denpasar. Akhirnya pada Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, tim yang di-backup Resmod Polda Bali melakukan menyergapan dan penangkapan terhadap pelaku RD di rumah kosnya.

Dari hasil pengusutan terhadap RD, petugas menyusul meringkus tersangka lain berinisial MM yang berhasil disergap di Lapangan Puputan Badung, ucapnya.

Kemudian terhadap para pelaku dilakukan pengembangan terkait kain sutra hasil curian, ternyata oleh mereka sudah dijual ke Pasar Bangli dan Pasar Gianyar. 

Sementara sejumah barang lain yang dicurigai sebagai hasil dan alat kejahatan, disita dari kedua pelaku untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti tesebut meliputi sebuah sepeda motor Honda Scopy DK-7462-QJ, dua buah kaca mata, dua unit HP merk Vivo dan Xoomi, sepasang sendal, sebuah baju sweater putih abu, sebuah zebo warna hitam, celana panjang cream dan sebuah stop kontak roll.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Klungkung dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ujarnya, menjelaskan.  (LE-KL) 

Lenteraesai.id