judul gambar
Headlines

Selama Pandemi Covid-19 Tindak Kejahatan Menurun Secara Nasional

Jakarta, LenteraEsai.id – Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtibnas) selama pandemi Covid-19.

“Berdasarkan data dan evaluasi kondisi Kamtibnas secara umum sampai dengan hari ini, Alhamdulillah semua dalam kondisi yang kondusif,” ujar Asep dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Secara rinci, Asep mengungkapkan, kejahatan minggu ke-13 sejak wabah Covid-19 merebak tercatat sebanyak 4.197, dan kejahatan di minggu ke-14 terhitung 3.743 kasus. Hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen.

Sementara, pelanggaran pada minggu ke-13 sebanyak 301, dan pelanggaran di minggu ke-14 sebanyak 139, terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen.

Selanjutnya, gangguan Kamtibnas minggu ke-13 sebanyak 69, dan gangguan di minggu ke-14 sebanyak 45, yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78 persen.

“Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan,” ujar Asep.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani penyebaran Covid-19, menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua.

“Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, menjegah, dan menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus, yang semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran Covid-19,” kata Asep, menjelaskan.

Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri Nomor 2 III Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaannya sebagai dasar filosofis, maklumat ini adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Dalam pelaksanaannya, ditekankan untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, katanya, menandaskan.  (LE-JK)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id