Jakarta, LenteraEsai.id – Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.
“Jadi sudah bayar, namun batal nikah terkait wabah virus corona, uang bisa dikembalikan,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4).
“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka akan diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah tersebut,” kata Menag Fachrul Razi.
Menag menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online, melalui laman simkah.kemenag.go.id.
“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah, tetap dapat melakukannya secara daring, namun pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” ujar Fachrul.
Selain itu, lanjut dia, beberapa layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi calon, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, serta bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan orang, ditiadakan,” ujarnya, menandaskan.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.
Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut, permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai.
Selain itu juga harus melengkapi fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan, serta fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA kecamatan, dan fotokopi KTP kedua calon pengantin.
Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas), fotokopi NPWP Pemohon (jika ada) dan nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.
Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 Lantai 6 Jakarta Pusat, ujarnya, menjelaskan. (LE-JK)







