Denpasar, LenteraEsai.id – Pemuda bernama I Komang Budiana alias Mang Budi (18) yang menyetubuhi anak di bawah umur, hanya bisa terdiam saat ketok palu hakim memutuskan hukuman bui selama 7 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/02/2020) .
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Noviartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mang Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU I. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa I Komang Budiana alias Mang Budi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim ketika membacakan nota putusannya.
Selain diganjar hukuman 7 tahun penjara, terdakwa juga divonis untuk membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tertunduk lesu hanya bisa menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida SH yang semula menuntut hukuman 8 tahun penjara, juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban AY (16) lewat medsos Facebook. Gayung bersambut, keduanya lewat massanger janjian ketemu.
Begitu ketemuan pada Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar 02.00 Wita, Mang Budi yang semula mengaku akan mengajak korban menuju ke Bumi Ayu, Monang-maning, Denpasar, malah di tengah perjalanan nyelenggor mengajak korban ke tempat kos terdakwa di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C No. 39 Denpasar.
Tiba di tempat kost terdakwa, anak tersebut sempat bertanya, “Ngapain ke sini?,”. Oleh terdakwa dijawab, “Ayo masuk” sambil tangannya memegang tangan anak tersebut, jelas jaksa.
Terdakwa lalu menutup pintu dan menguncinya. Saat terdakwa mematikan lampu, korban sempat bertanya, “Mau ngapain”?, namun tidak dijawab oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak ‘bercinta’, namun korban sempat menolak ajakan terdakwa dengan menggelengkan kepala. Namun terdakwa terus memaksa.
Meski ditolak, terdakwa memaksakan kehendak sembari nonton film porno. Korban yang kesakitan kemudian menangis. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa rebahan di sebelah korban sembari melihat film porno di handphonenya.
Setelah itu, terdakwa yang beralamat di Banjar Penarukan, Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli ini malah kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kos terdakwa sendirian. (LE-PN)