Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural

Polres Bandara Ngurah Rai selidiki dugaan haji nonprosedural
Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menyelidiki dugaan penyelenggaraan haji nonprosedural setelah menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

Badung, LenteraEsai.id – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menyelidiki dugaan penyelenggaraan haji nonprosedural setelah menggagalkan keberangkatan 13 orang jamaah calon haji di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5) malam.

Kepala Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ajun Komisaris Polisi R. Ritonga di Mangupura, Kabupaten Badung, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya rombongan jamaah calon haji yang hendak berangkat ke Malaysia.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan kartu izin tinggal.

“Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang jamaah calon haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” ujar Ritonga.

Dalam penyelidikan sementara, para jamaah calon haji mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.

Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.

Beberapa orang jamaah calon haji juga mengaku pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Adapun 13 orang jamaah calon haji yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua I Gede Suka Artana mengatakan seluruh jamaah calon haji itu telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing.

“Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang tidak melalui jalur resmi pemerintah serta memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait