Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung Selasa, 26 Mei 2026 siang menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah OPD Pemkab Badung. Antara lain Badan Pengelolaan Asset Daerah (BPKD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem ) dan sebagainya. Raker berlangsung di ruang rapat Madya Gosana Lantai II Sekretariat DPRD Badung di Mangupura.
Raker tiga Komisi DPRD Badung dengan sejumlah OPD Pemkab Badung itu membahas agenda tunggal. Yaitu mengenai tukar guling tanah pelaba Pura Dalem Gede Gulingan, Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. dengan tanah asset Pemkab Badung. Raker ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi II Wayan Sada dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Dihadiri para anggota komisi masing -masing dan staf ahli.
Mengemuka dalam raker tersebut, Bahwa Pemkab Badung Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung sudah lama menggunakan. tanah pelaba Pura Dalem Gede Desa Gulingan. Itu sudah berlangsung lama melalui perjanjian antara Peengempon Pura Dalem Gede Gulingan dengan pihak DLHK Badung. Yakni ketika itu Kepala DLHK Badung, Drs Made Subawa. Yakni tanah itu digunakan sebagai UPT DLHK Badung berlokasi di wilayah Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Badung.
Tanah Pelaba Pura Dalem Gede Gulingan yang dipakai UPT. DLHK Badung seluas kurang lebih 24 are. Sedang tanah asset Pemkab Badung sebagai penukar seluas kurang lebih 45 are, lokasinya di Subak Bulan, Mengwi.
Anggota Komisi I, Wayan Puspa Negara yang bicara dalam sesi tanya jawab menyebutkan, tukar guling tanah pelaba Pura Dalem Gede Gulingan dengan tanah asset Pemkab Badung tidak menyalahi aturan. Demikian pula yang disampaikan Bagian Hukum dan Bagian Pengelolaan Asset Daerah Badung. Sehingga ketiga Komisi itu menyetujui dilakukan tukar guling.
Wakil Ketua Komisi I, Lanang Umbara menjawab awak media menjelaskan, bahwa semua anggota DPRD Badung yang hadir dalam raker menyetujui tukar guling lahan antara lahan Pelaba Pura Dalem Gede Gulingan dengan tanah asset Pemkab Badung. “Nanti akan dituangkan dalam surat rekomendasi DPRD Badung disampaikan pada Bupati Badung. Bahwa DPRD menyetujui dilakukan tukar guling, karena sudah sesuai dengan regulasi, ” katanya.
Pak Rai yang merupakan wakil Pengempon Pura Dalem Gede Gulingan mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih bp ada DPRD Badung yang telah menyetujui tukar guling. Tanah asset Pemkab Badung sebagai penukar tanah pelaba pura yang digunakan UPT DLHK Badung berlokasi di Munduk Suka jiwa Pekaseh Subak Bulan, Mengwi.
Pewarta: Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







