judul gambar
BadungHeadlines

Polisi Tegaskan Tidak Akan Mentolelir Judi Tajen di Kabupaten Badung

Badung, LenteraEsai.id – Belum usainya pandemi Covid-19 telah membuat pihak terkait seluruh daerah di Bali harus menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat di wilayah tugasnya masing-masing.

Dalam upaya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 itu, Kepolisian Resor Badung tak kenal lelah mengimbau warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mentaati protokol kesehatan.

Kepala Bagian Operasi Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa SIP seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan, judi tejen yang kerap menimbulkan kerumunan, merupakan salah satu target sasaran patroli gabungan untuk dilakukan penertiban.

Masalahnya, judi tajen selain melanggar hukum (pasal 303 KUHP), juga sangat rentan terhadap penularan Covid-19 karena cukup banyaknya orang yang berhimpitan dalam satu arena tajen, ucapnya.

“Kita bahu-membahu bersama masyarakat mencegah virus Covid-19. Jika ditemukan ada judi tejen, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan dengan tegas,” ujar Kompol Riasa saat apel pagi di Lapangan Mapolres Badung pada Senin, 31 Mei  2021.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya belum menerima laporan atau menemukan adannya judi tejen di wilayah Kabupaten Badung. Namun, pihaknya tetap membuka kran info dari masyarakat jika hal ini masih ada, agar dilaporkan ke Polres Badung atau Polsek terdekat.

“Semua tahu kalau wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19 hanya bisa dilawan dengan mentaati protokol kesehatan seperti social distancing (menjaga jarak) dan mengurangi aktivitas di keramaian,” ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Kompol Riasa mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan dan kesehatan, terlebih hanya untuk memenuhi keinginan dan meraih keuntungan secara pribadi semata.

“Kami akan respon cepat dan bersikap tegas, serta sama sekali tidak akan mentolelir adanya pelanggar prokes khususnya terhadap judi sabung ayam di lingkungan masyarakat,” ujarnya, menegaskan.  (LE-BD)

Lenteraesai.id