DPRD dan Bupati Gianyar Bahas 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2021

Rapat paripurna Penyampaian Pengantar Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2021 di ruang sidang kantor DPRD Gianyar, Senin (31/05/2021)

Gianyar, LenteraEsai.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat paripurna Penyampaian Pengantar Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2021, di ruang sidang Kantor DPRD Gianyar, Senin (31/5/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta, dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta mengatakan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah pada bulan Mei 2021, yang mengagendakan Penyampaian Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tahun 2021 dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tahun 2021, sesuai dengan Surat Bupati Gianyar Nomor : 045.2/16709/HK, tanggal 18 Mei 2021 dan Surat DPRD Kabupaten Gianyar Nomor : 045.2/191/DPRD/2021, tanggal 17 Mei 2021.

I Wayan Tagel Winarta mengatakan, setelah Bupati Gianyar membacakan sambutan, diharapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Gianyar agar dapat mendengarkan dan menyimak dengan baik, sehingga dapat menyikapi dan mampu mengkaji materi Raperda yang disampaikan itu. “Kepada anggota DPRD kami harapkan agar dapat mendengarkan dan menyimak dengan baik, sehingga nantinya mampu menyikapi dan  mengkaji materi Raperda dengan sebaik-baiknya,” kata Tagel, menekankan.

Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra mengatakan, demi terciptanya kepastian hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada masa pandemi Covid-19 ini, diperlukan adanya regulasi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu disiapkan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Bupati menyebutkan, payung hukum tentang hal tersebut di antaranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sebagai berikut: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  (LE-GA)

Pos terkait