Petani Garam Kusamba Dikumpulkan Untuk Pastikan Status Lahan Penggaraman

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan sejumlah petani garam di Banjar Batur Desa Kusamba

Klungkung, LenteraEsai.id – Dalam upaya memastikan status lahan untuk pembuatan garam tradisional di Pantai Kusamba, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan sejumlah petani garam di Banjar Batur, Desa Kusamba, Jumat (17/7).

Pertemuan dihadiri pejabat dari Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung Wayan Durma, dan instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Dilakukannya pertemuan tersebut, kata Bupati Suwirta, merupakan bentuk keseriusan pihaknya yang sejak dulu ingin membangkitkan kembali produksi garam di Pantai Kusamba, sekaligus memberi kepastian kepada para petani garam terkait status lahan yang dipakai sebagai tempat produksi garam tradisional.

“Kita perlu memberikan kepatian terhadap lahan yang mereka pergunakan untuk membuat garam, sehingga segalanya menjadi jelas,” ucapnya, menandaskan.

Mengenai rencana launching garam beryodium yang diberi merk ‘Uyah Kusamba’, Bipati menyebutkan sudah ditentukan waktunya pada 22 Juli mendatang.

“Proses ‘Uyah Kusamba’ sudah tiga tahun kita lakukan dengan menempuh berbagai upaya, di antaranya dari izin geografis, izin Standar Nasional Indonesia (SNI) sampai izin edar,” ujarnya dengan menambahkan, sebagai kawasan pariwisata, giat penggaraman tradisional tersebut juga akan diintegrasikan menjadi objek wisata.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengajak dan berharap generasi muda di Desa Kusamba dapat melanjutkan dan meneruskan produksi garam tradisional agar ke depannya bisa terus berkelanjutan.

Bupati juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menjaga keberadaan pengaraman tradisional ini, sehingga diolas kembali menjadi garam beryodium. “Kami menjamin, tidak akan ada pihak yang mencoba mengklaim produksi garam tradisional Kusamba di masa mendatang,” katanya.

Kadis KPP Wayan Durma mengatakan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya terkait kejelasan status lahan penggaraman yang selama ini digunakan atau ditempati oleh sejumlah petani garam di Kusamba.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung ingin kembali memberdayakan petani garam untuk berproduksi, mengingat dalam waktu dekat juga akan dilakukan launching produksi garam beryodium hasil dari para petani garam tradisional tersebut.

“Intinya Bapak Bupati ingin memberdayakan kembali petani garam tradisional dan ada kejelasan status lahan berupa hak guna pakai tanah negara,” ujar Wayan Durma.

Sementara Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Klungkung I Gede Kurnia Nuharta menyebutkan, jenis-jenis hak yang ada di Badan Pertanahan di antaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang bersifat sementara.

“Skema mana yang akan ditempuh, silakan nanti kita koordinasikan lebih lanjut,” ujar I Gede Kurnia Nuharta, menambahkan

Ia menyebutkan, skema untuk pemberian status hak guna pakai dalam dilakukan, dengan syarat 3 ribu meter persegi atas nama desa adat, karena desa adat bisa menjadi subjek hukum. “Hal teknis dan persyaratan lebih lanjut bisa dibicarakan kemudian,” ucapnya, menekankan. (LE-KL)

Pos terkait