Denpasar, LenteraEsai.id – Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 di Kota Denpasar, Tim Yustisi kembali menggencarkan pemantauan prokes. Pemantauan kali ini dilaksanakan di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat pada Jumat (24/12).
“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Denpasar telah menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level-2. Selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemantauan prokes ini pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.
“Adapun hasil dari pemantauan kali ini kami menjaring sebanyak 37 orang pelanggar prokes, dengan rincian 14 orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan 23 orang lainnya dijaring karena tidak menggunakaan masker. Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi yakni denda 100 ribu rupiah, sehingga ke depannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Dewa Sayoga.
Selebihnya Dewa Sayoga berharap ke depannya agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga tidak ada lagi kasus penyebaran virus Covid-19, terlebih saat ini dalam perayaan Natal dan tahun baru 2022 yang akan datang.
Terkait perayaan Nataru, Dewa Sayoga mengharapkan masyarakat tidak melakukan kerumunan, sehingga tidak kembali terjadi penambahan kasus yang tidak diinginkan. “Walaupun kasus Covid-19 kini sudah melandai, penerapan prokes tidak boleh kendor, nelainkan harus tetap disiplin dan taat, termasuk tidak berkerumun,” kata Sayoga, menandaskan. (LE-DP)







