Tak Indahkan ‘Social Distancing’, 6 Pelaku Narkoba Tetap Turun ke Jalan Diringkus Polisi Badung

Badung, LenteraEsai.id – Sebanyak 6 pengedar dan pemakai narkoba yang tetap melancarkan aksinya tanpa mengindahkan imbauan ‘social distancing’, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung dalam suatu giat pelacakan dan penyergapan.

Keenam tersangka itu, Mulia Artha AMd Par (29), Mulyadi (41), Angga Arista (26), I Gede Teguh Septiawan (22), Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26).

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana ketika dihubungi, Senin (11/5) pagi mengatakan, keenam tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu, ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Badung.

Para tersangka berhasil diringkus setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayahnya sering melihat orang yang mencurigakan, tanpa mengindahkan social distancing yang kini tengah digalakkan pemerintah guna menangkal penyebaran Virus Corona.

“Di tengah padatnya penduduk yang heterogen yang umumnya was-was dengan Covid-19, para pelaku tindak ambil pusing, tetap salah gunakan narkoba,”  ujar Kasatresnarkoba seraya memuji masyarakat yang mulai sadar dengan bahayanya narkoba hingga kemudian melaporkan apa yang dilihatnya.

Masyarakat sekarang telah memahami dan semakin sadar akan bahaya narkoba, sehingga jika ada informasi transaksi narkoba segera melaporkannya. Kerja sama seperti ini yang diharapkan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, ucapnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari tersangka Mulia Artha AMd Par yang bekerja sebagai satpam, dibekuk di dalam bilik ATM depan Kampus Stikes Bina Usada Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara.  Dari tersangka disita barang bukti paket sabu-sabu  seberat 0,38 gram.

Saat disergap, pelaku menggenggam bungkus rokok di tangan kanannya. Namun begitu digeledah, pelaku membuang bungkus rokok itu. Setelah diperiksa, ternyata bungkus rokok berisi satu paket sabu-sabu, ucapnya.

Berikutnya polisi meringkus tersangka Mulyadi dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,58 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh temannya bernama Deni (burun) untuk mengambil barang terlarang itu, yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama, kata Iptu Sujana.

Untuk tersangka Angga Arista, dibekuk petugas karena menguasai satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram. “Pengakuan pelaku sabu-sabu tersebut akan dipakai sendiri,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi itu.

Polisi juga menangkap I Gede Teguh Septiawan di kamar kosnya di Banjar Sunia, Desa Den Kayu, Kecamatan Mengwi. Satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram disita dari pelaku. Hasil pemeriksan, pelaku mengku membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial AT (buron).

Sementara itu, barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram serta satu paket kokain seberat 15,32 gram, disita dari tersangka Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26), setelah keduanya berhasil disergap dan diringkus petugas di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung yang melihat gerak-gerik kedua pelakukan yang mencurigakan, langsung melakukan penyergapan dan penangkap saat mereka mau menempel narkoba di suatu tempat di lokasi kejadian.

Selain di tempat itu, dalam pemeriksaan mereka juga mengaku telah menempel paket kokain di samping toko sepatu di Jalan Padang Luwih Dalung, ujar Kasatresnarkoba Polres Badung, menjelaskan.

Guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut, keenam tersangka kini ‘lock down’ di dalam ruang berterali besi di Markas Polres Badung. (LE-BD)

Pos terkait