Badung, LenteraEsai.id – Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 1 Oktober 2026 siang melakukan kunjungan kerja lapangan (kunkerlap) ke Pasar Ikan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Kunjungan itu atas perintah pimpinan DPRD Badung untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung, terkait persetujuan pelepasan asset Pemkab Badung di Pasar Ikan Kedonganan. Dimana asset Pemkab Badung itu dimohon hibah oleh Desa Adat (DA) Kedonganan. Yang akan digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.
Adapun asset Pemkab Badung di Pasar Ikan Kedonganan, Kuta yang dimomon hibah oleh Desa Kedonganan berupa bangunan Pasar Ikan Segar, Bangunan Pasar Ikan Hiegenis, Cold Strorage, Pabrik Es, Kendaraan dan perabotan lainnya. Asset yang dimohon hibah tercatat pada kartu inventaris barang Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung. Total nilai asset itu Rp1.159.954.000,00 .
Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (Sekretaris) dan I Made Rai Wirata (anggota) begitu tiba di lokasi, langsung meninjau bangunan yang dimohon hibah oleh DA Kedonganan. Ia didampingi para prajuru Desa Adat Kedonganan. Saat peninjauan itu terjadi perbincangan antara Komisi I dengan prajuru Desa Adat Kedonganan. Bangunan itu berada di atas lahan milik Desa Adat Kedonganan.
Usai peninjauan lapangan Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin pertemuan. Diikuti unsur pimpinan OPD terkait Kepala BPKAD Badung, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan Badung, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Badung, Kabag Hukum Setda Badung, Camat Kuta dan Prajurit DA Kedonganan. Dalam pemaparan pimpinan OPD terkait mengemuka, bahwa pemberian hibah asset Pemkab Badung kepada DA Kedonganan, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Dimana pemberian hibah yang bernilai diatas Rp5 Miliar harus mendapat persetujuan DPRD Badung.
Sekretaris Komisi I DPRD Badung Sugita Putra menyampaikan, kondisi bangunan Pasar Ikan Kedonganan tidak layak pakai. Sedang Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja menjelaskan, walau bangunan pasar ikan berasa di atas lahan milik Desa Adat Kedonganan, selama ini pihaknya tidak berani memperbaiki. Karena bangunannya merupakan asset pemerintah.
“Kalau kami memperbaiki bangunan pasar itu, takut salah. Maka kami mengajukan permohonan hibah pada Pemkab Badung. Nanti setelah asset pemerintah itu dilepas, bangunan akan kami perbaiki. Kemudian diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di bagian akhir rapat menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan pelepasan asset Pemkab Badung. Mekanismenya, Komisi I DPRD Badung akan menjadwalkan rapat Untuk mengkaji secara mendalam permohonan hibah itu. Kajiannya dari berbagai aspek.
“Hasil rapat Komisi I diteruskan ke pimpinan DPRD Badung. Kami pimpinan juga melakukan kajian. Setelah itu masih ada rapat paripurna DPRD Badung. Jadi pimpinan tidak bisa memutuskan sendiri. Saya mohon prajuru DA Kedonganan bersabar, ” pintanya.
Keputusan rapat paripurna DPRD Badung nanti akan dituangkan dalam surat rekomendasi pada Bupati Badung.
Pewarta: Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







