Dituntut 3,5 Tahun, Mahasiswa Mauritania Lempar Wartawan dengan Botol Mineral

Denpasar, LenteraEsai.id – Perempuan asing warga negara Mauritania, Roughaya Abeidi (31) yang menjadi terdakwa kasus pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley asal Inggris, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/1), Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan, terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang berstatus mahasiswi pada Universitas De Nouakchoot di negara asalnya itu, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Roughaya Abeidi,” kata jaksa dalam tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua I Made Pasek.

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Menariknya, usai sidang terdakwa yang nampak tidak terima dengan tuntutan jaksa, sempat menyerang wartawan dengan melempar botol air meniral.

Beruntung lemparan terdakwa tidak mengenai wartawan yang sedang mengabadikan gambarnya di tempat persidangan itu.

Diuraikan oleh jaksa, kasus ini berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Kuta, Badung pada 21 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah meletakan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya pergi ke Pantai Seminyak, Kuta hingga pukul 17.00 Wita.

Korban sendiri baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat hendak makan malam setelah orang tuanya memberi tahu bahwa di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi.

“Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur, dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya telah hilang,” kata jaksa.

Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, kartu kredit miliknya sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali.

“Terdakwa menggunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp414 juta lebih,” beber jaksa Sumyanti.

Atas bukti-bukti di persidangan seperti itulah, jaksa kemudian menuntut agar tedakwa Roughaya Abeidi dijatuhi hukuman 3 tahun enam bulan penjara. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *