Amlapura, LenteraEsai.id – Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi menanggapi serius tentang adanya suara pro kontra masalah ‘paparem’ yang diberlakukan di Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.
Wakil Ketua Sumardi menyatakan itu saat menerima kedatangan puluhan warga Desa Adat Liligundi ke Kantor DPRD Karangasem di Amlapura pada Kamis (9/9/2021). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan ‘perarem’ yang dianggap tidak sesuai dengan awig-awig desa adat, sehingga menjadi polemik hingga saat ini.
Nengah Sumardi ketika menerima kedatangan puluhan warga masyarakat tersebut mengatakan, guna menjembatani masalah yang muncul di Desa Adat Liligundi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi antarpimpinan termasuk komisi di DPRD yang membidangi permasalahan yang ada.
“Kami akan melakukan koordinasi antarpimpinan terlebih dulu, termasuk dengan komisi yang membidangi terkait permasalahan ini, sehingga tidak semakin berlarut-larut,” ujar Nengah Sumardi.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil MDA Kecamatan Bebandem untuk menanyakan sejauh mana kompetensinya dalam memfasilitasi terkait dengan permasalahan ini, termasuk juga akan bersurat ke MDA Kabupaten Karangasem.
Di samping itu, permasalahan ini juga sudah pernah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali. “Di Desa Liligundi dua kali, dan di Kantor MDA Kecamatan Bebandem satu kali, tapi masih belum menemukan titik terang alias detlock,” katanya.
Sementara itu, sebagian warga Desa Adat Liligundi mengaku khawatir dengan adanya intervensi dari MDA kabupaten terhadap MDA kecamatan, karena Bendesa Adat Liligundi yang sekarang juga menjabat sebagai Ketua MDA Kabupaten Karangasem.
Terkait dengan itu, Nengah Sumardi mengatakan, jika benar ada intervensi, ini artinya awig-awig yang sudah dibuat oleh masyarakat itu dilanggar. “Jadi seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Adat Liligundi tadi, ini memberikan contoh untuk melanggar aturan yang sudah ada,” ucapnya.
“Tujuan kita kan ingin meluruskan aturan dan masyarakat juga menginginkan agar aturan yang sudah ada dijalankan dengan baik. Yang jelas kita dari lembaga DPRD akan mengawal permasalahan ini agar secepatnya menemukan titik terang,” kata Nengah Sumardi, menandaskan.
Pulubhan warga Desa Adat Liligundi siang itu datang ke Kantor DPRD Karangasem untuk menyampaikan permasalah ‘pararem’ yang diberlakukan secara bertentangan dengan awig-awig desa, sehingga masyarakat menolaknya.
Made Sukadana selaku juru bicara warga yang menolak perarem Desa Adat Liligundi itu mengatakan, pihaknya kini mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan permasalahan yang masih menjadi ganjalan masyarakat di desa adat.
Permasalahan tersebut adalah mengenai perarem terkait pemilihan Bendesa Adat Liligundi yang dibuat tidak sesuai dengan awig-awig desa adat, yang salah satunya tentang syarat untuk menjadi calon bendesa adat, yang minimal harus tamatan SMP, ucapnya.
Dengan adanya syarat lulusan SMP, lanjut Sukadana, beberapa calon langsung gugur karena syarat tersebut tidak terpenuhi, padahal sebelumnya tidak ada awig-awig yang mengatur bahwa calon yang boleh tampil dalam pemilihan bendesa adat harus minimal tamatan SMP. (LE-Jun)







