Makassar, LenteraEsai.id – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif pertikaian antarkelompok hingga mengarah pada kasus pembunuhan korban inisial HR (22), yang tewas di tempat karena dianiaya menggunakan senjata tajam di depan Gereja AKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tersangka melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari Kampung Poko Lojia, dengan maksud untuk balas dendam. Karena, saudara dari korban (IP) tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar senilai Rp1.000.000,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan tersangka masing-masing inisial KH (31), AD (28), EM (20), AL, LK (22), AS (20) dan MIS (17). Barang bukti yang disita berupa satu buah samurai, dua buah ketapel dan empat anak panah, selembar celana pendek dan celana dalam berlumuran darah.
Kapolda menjelaskan, terdapat rangkaian peristiwa terkait peristiwa sebelumnya menyebabkan kedua kelompok ini yakni Rajawali Rusun dan Kokolojia sering bersitegang dan saling bertikai antarkampung.
Berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik, motif dari kelompok Rajawali Rusun melakukan perbuatan penyerangan itu atas dugaan aksi balas dendam terhadap kelompok Kokolojia mengingat kelompok tersebut sebelumnya pernah diserang.
Dari kronologi kejadian, penyerangan itu pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 22.30 WITA. Tersangka bersama rekannya menerima informasi kelompok Kampung Kokolojia menyerang warga di depan Gereja di Jalan Rajawali menggunakan ketapel disertai anak panah.
Aksi balasan berlanjut pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Tersangka bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan balik ke kelompok tersebut hingga terjadi pertikaian dan saling lempar batu serta senjata tajam.
Dalam kondisi itu, baju korban HR ditarik tersangka AL sehingga terjatuh, dan selanjutnya dianiaya pelaku dan wajahnya dipanah. Sedangkan peran KH menebas kaki kanan korban dengan samurai. Sementara tersangka lainnya turut serta dalam peristiwa itu.
“Akibat kejadian dari peristiwa penyerangan tersebut, korban HR meninggal dunia di tempat,” ujarnya kepada awak media menjelaskan rangkaian kejadiannya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 473 huruf b KUHP Pidana. Disebutkan, setiap orang yang di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.
Atau setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain pertanggungjawaban masing-masing terhadap tindak pidana khusus yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, terancam dipidana paling lama 12 tahun penjara
Atas kejadian tersebut, polisi kini gencar melakukan patroli untuk mencegah tawuran. Aparat juga meminta tokoh masyarakat untuk meredam warganya agar tidak bertindak melanggar hukum. (LE-Ant)







