Mangupura, LenteraEsai.id – Pendaftaran Pura (tempat suci umat beragama Hindu red-) sangat penting dilakukan. Untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama RI. Tanda daftar tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi dan pendataan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk mempermudah akses bantuan pemerintah bagi pura yang membutuhkan.
Hal itu (pendataan Pura) mengemuka dalam pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, I Gusti Anom Gumanti dengan Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI, I Nengah Duija pada 14 Oktober 2026 lalu di ruang kerja Ketua DPRD Badung.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Nengah Duija menjelaskan, proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual. Akibatnya terjadi penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000. Pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar pengempon pura dapat memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya kami ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” paparnya.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan, ketika pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi mengalami kendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, pengajuan tersebut harus direvisi menjadi Rp700 juta. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dan pendataan pura agar penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai persyaratan.
Lebih lanjut, Dirjen Bimas Hindu menyampaikan, hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan l20.000 lebih permohonan. Sementara itu, khusus di Kabupaten Badung, masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses. Percepatan pelayanan diharapkan dapat membantu para pengempon pura dalam melengkapi administrasi dan memperoleh kepastian proses pendaftaran.
Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti menyambut baik informasi dan penjelasan yang disampaikan Dirjen Bimas Hindu. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Badung untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan, program serta kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI. Khususnya yang berkaitan dengan pembinaan umat Hindu dan pelaksanaan urusan keagamaan di daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, I Nengah Duija,, hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dalam rangka membahas rencana konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Badung. Terkait sejumlah hal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah. Termasuk pendataan dan pendaftaran pura.
Pada pertemuan itu, Ketua DPRD Badung I Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawandan seorang anggota I Nyoman Satria. Juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Made Subawa.
Pewarta: Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







