Dibatasi, Jatah BBM Subsidi Nelayan di Pamekasan

BBM Subsidi
Petugas SPBU di Pamekasan, Madura - (Foto: Dok Antara)

Pamekasan, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi warga yang menggunakan surat rekomendasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Rabu mengatakan, pembatasan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi untuk Usaha Perikanan Tangkap.

Bacaan Lainnya

“Dalam aturan ditetapkan bahwa maksimal 25 ribu liter per bulan,” katanya.

Dengan demikian, apabila pembelian BBM bersubsidi sudah mencapai batas maksimal, nelayan atau pemegang surat rekomendasi tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi.

“Kalau tetap ingin membeli BBM, bukan lagi BBM bersubsidi, akan tetapi yang nonsubsidi,” ucap Fata.

Abdul Fata lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama ini, belum ditemukan ada nelayan yang membeli BBM bersubsidi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Namun, meskipun demikian, kami tetap memandang perlu untuk mengingatkan, karena pembatasan ini berdasarkan ketentuan dari pusat, bukan dari Pemkab Pamekasan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi nelayan apabila ingin mendapatkan rekomendasi.

Antara lain mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Perikanan Pamekasan, menyetorkan kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi pas kecil atau surat-surat kapal, dan memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

“Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka surat rekomendasi pasti kami terbitkan,” katanya.

Menurut data Dinas Perikanan Pemkab Pamekasan, saat ini, terdapat sekitar 1.514 kapal nelayan di Pamekasan. Rinciannya, 93 kapal berkapasitas di atas 5 gross tonnage (GT) atau pas besar, 1.421 pas kecil atau di bawah 5 GT. (LE-Ant)

 

Pos terkait