Amlapura, LenteraEsai.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa pihaknya cenderung membawa para pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi ketimbang menggiringnya ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Saya sebagai kepala BNN lebih cenderung untuk merehabilitasi daripada membawanya ke Lapas, karena orang-orang pengguna narkotika ini harus direhabilitasi, harus dikembalikan sehingga mereka menjadi warga negara yang layak dan berguna untuk masyarakat dan juga keluarganya,” kata Komjen Petrus Golose di Amlapura, Kamis (9/9).
Komjen Golose didapingi Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar, siang itu datang berkunjung ke Kantor BNN Kabupaten Karangasem di Amlapura, Bali bagian timur.
Dalam kunjungan tersebut, Komjen Golose juga menyerahkan sebanyak 100 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. penyerahan dilakukan secara simbolis terhadap 10 orang penerima.
Ditemui usai menyerahkan paket sembako, Komjen Golose mengatakan, kedatangannya ke Bali adalah untuk melakukan beberapa kegiatan pencegahan terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga akan menandatangani sebuah MoU dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ny Bintang Puspayoga.
Mantan Kapolda Bali itu menyebutkan, tingkat peredaran narkotika di Provinsi Bali sampai saat ini masih sangat tinggi. Ini dibuktikan dengan hasil tangkapan yang didapat selama ini oleh BNN Provinsi Bali.
“Kedatangan saya ke sini juga berkaitan dengan program yang saya canangkan, yaitu Desa Bersinar (bersih narkoba). Saya harap nantinya semua desa bergerak menjadi Indonesia Bersinar dengan tagline War On Drugs, yaitu perang melawan narkoba,” ujarnya.
Menurut Komjen Golose, penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak generasi muda Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak bisa bekerja sendirian, melainkan semua komponen harus bersatu termasuk masyarakat.
Bahkan ia mengatakan, 50 sampai 70 persen penghuni Lapas yang ada di seluruh Indonesia, adalah pelaku kasus narkoba termasuk di Bali. Karena kejahatan narkoba merupakan jenis kejahatan Victimless Crimes, artinya dia pelakunya dia juga sebagai korbannya.
Oleh sebab itu, dalam penegakan hukum kasus narkoba, ke depannya BNN akan lebih mengedepankan program rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Itu dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), ucapnya.
“Saya cenderung untuk dilakukan rehabilitasi daripada dibawa ke Lapas, karena orang-orang pengguna narkotika ini harus direhabilitasi, harus dikembalikan sehingga mereka menjadi warga negara yang layak dan berguna untuk masyarakat dan juga keluarganya,” kata Komjen Golose, menandaskan. (LE-Jun)







