Kupang, LenteraEsai.id – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante, Pelda Joaquin Pereira terhadap Ignasius N Bolakinger, petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka pada Selasa (25/5) lalu, merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko SIP MM selaku pimpinan yang langsung membawahkan satuan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk di antaranya Kodim 1603/Sikka, mengambil tindakan tegas.
Danrem memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI. “Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan,” ucapnya, Kamis (27/5).
Walaupun mediasi yang dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban & keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer, kata Danrem, menegaskan. (LE-KP)







