Jakarta, LenteraEsai.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton yang berasal dari sebuah sindikat yang memiliki jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia, berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri.
Dalam kasus tersebut, polisi meringkus 18 tersangka pelakunya yang seorang di antaranya terpaksa harus ditembak mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram sabu-sabu.
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu-sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).
Sigit menyebutkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, meliputi tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang lainnya sebagai jaringan transporter, yaitu M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan, OL, AL, dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu-sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara dari hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa manusia yang terselematkan.
“Kalau dari sisi bahayanya, maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba, kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” ujar Jenderal Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (LE-JK)





