DPRD Bali Gali Regulasi Jakarta dalam Percepatan Transformasi Energi

DPRD Bali Gali Regulasi Jakarta dalam Percepatan Transformasi Energi
Sekretariat DPRD Bali dan DPRD DKI Jakarta membahas regulasi pendukung upaya transformasi energi bersih di DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Jakarta, LenteraEsai.id – Sekretariat DPRD Bali menggali regulasi yang sudah dibuat Pemda dan DPRD DKI Jakarta dalam percepatan transformasi energi bersih.

“Kami ingin tahu regulasi apa saja yang sudah ada dan sedang dibuat untuk mendukung percepatan energi bersih di sini karena Jakarta dan Bali sama-sama menaruh target ambisius,” kata Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama.

Bacaan Lainnya

Alit Wikrama di DKI Jakarta, Rabu, menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dan mendapat data bahwa beragam kebijakan diambil untuk memantik semangat transformasi energi khususnya melalui kendaraan listrik.

Namun, DPRD Bali memandang kebijakan pemerintah daerah tidak akan lepas dari regulasi yang disusun bersama dewan.

Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan kemudian menyampaikan bahwa pada prinsipnya, transformasi energi di DKI Jakarta mengacu pada kebijakan nasional sekaligus diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.

Namun dari sisi daerah, kata dia, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta juga bergerak melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi.

Dokumen-dokumen tersebut, di antaranya RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 yang memuat arah
pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi, dan dokumen APBD yang mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara.

“Dan berbagai pembahasan kebijakan di komisi-komisi DPRD, khususnya terkait transportasi, lingkungan hidup, dan energi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, implementasinya juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti kebijakan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Jadi dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program,” ujarnya.

Terkait Bali yang progresnya belum secepat DKI Jakarta, kata Tri Indra Gunawan, DPRD DKI Jakarta menyarankan agar menyusun peta yang jelas beserta target bertahap sesuai karakteristik daerah, dan memastikan dukungan regulasi, perencanaan pembangunan, dan penganggaran berjalan secara konsisten.

Selanjutnya, memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik sehingga menjadi contoh bagi masyarakat, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Selain itu, juga menyiapkan infrastruktur pengisian daya secara bertahap sesuai kebutuhan; dan melakukan edukasi publik secara berkelanjutan.

“Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan sinergi yang baik antara fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, proses transformasi energi dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan kemampuan masing masing daerah,” tutur Tri Indra.

Tri Indra mengatakan pada DPRD Bali prinsipnya mendukung upaya transisi energi yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui tiga fungsi utama DPRD, antara lain fungsi legislasi, dengan membahas berbagai kebijakan yang mendukung
pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, fungsi anggaran dengan memastikan alokasi APBD mendukung program transportasi rendah emisi, pengendalian pencemaran udara, dan infrastruktur pendukung.

Kemudian, fungsi pengawasan dengan memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Di DPRD kami juga mendorong agar transformasi energi dilakukan secara bertahap, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesiapan teknologi, dan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait