Pemkab Badung Perkuat Tata Kelola Aset Rampasan Negara

Pemkab Badung Perkuat Tata Kelola Aset Rampasan Negara
Audiensi Dewan Pengawas KPK di Puspem Badung, Rabu (15/7). (Foto: Prokompim Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Mewakili Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba menyambut hangat audiensi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

Audiensi dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno serta Ketua Satgas 3 Nurul Hudaeni bersama anggota Satgas 3, yakni Singgih Pradana, Yoga Fahlevi Nasution, Ari Dhiya Alfiah, dan Andi Faiz Al-Farisi. Dari Pemerintah Kabupaten Badung, Sekda Ida Bagus Surya Suamba didampingi Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Perhubungan, Camat Kuta Utara Lurah Kerobokan Kelod, Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Rabu (15/07/2026).

Bacaan Lainnya

Kehadiran tim Dewan Pengawas KPK merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mengawali sambutannya, Sekda Ida Bagus Surya Suamba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai penerima hibah aset rampasan negara. Kepercayaan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Badung, ini menjadi bagian  penting untuk memperkuat tata kelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen memastikan setiap aset yang dipercayakan kepada daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, Pemkab  Badung menerima hibah enam bidang tanah dari KPK RI  yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. “Luas keseluruhan lahan mencapai 2.065 meter persegi dengan nilai aset lebih dari Rp. 26 miliar. Aset tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang memberikan nilai sosial sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat Badung,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan pemanfaatan aset tersebut, Pemkab Badung menyiapkan dua skema. Alternatif pertama adalah pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan alternatif kedua melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta. “Beberapa waktu lalu kami melakukan studi banding ke DKI Jakarta untuk mempelajari pelaksanaan KSP. Skema ini dinilai mampu menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional, sementara fungsi sosial tetap menjadi milik pemerintah dan fungsi bisnis dapat berjalan untuk mendukung keberlanjutan kawasan,” jelasnya.

Skema KSP tersebut akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan desain dan konsep kawasan, market sounding, hingga proses pelelangan kepada calon mitra. Di sisi lain, pemerintah juga tetap menyiapkan desain apabila pembangunan dilakukan sepenuhnya menggunakan APBD.”Kami sedang menyelesaikan kajian investasi dan feasibility study untuk menentukan skema yang paling tepat, apakah aset ini akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui badan pengelola aset atau melalui kerja sama dengan pihak swasta. Setelah kajian selesai, baru akan ditetapkan pilihan terbaik,” kata Surya Suamba dengan menargetkan proses perencanaan hingga penetapan skema pengelolaan dapat rampung sehingga pembangunan mulai terealisasi pada akhir 2027.

Konsep pengembangan kawasan dirancang sebagai ruang publik yang memadukan fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Kawasan tersebut akan dilengkapi taman kreatif, ruang terbuka hijau, area publik, serta fasilitas komersial seperti kafe yang diharapkan mampu mendukung biaya operasional dan pemeliharaan kawasan. “Kawasan Kerobokan Kelod merupakan kawasan strategis pariwisata. Saat ini banyak terdapat vila dan fasilitas komersial, namun ruang terbuka hijau dan ruang publik masih sangat terbatas. Karena itu konsep yang kami siapkan tidak hanya memiliki fungsi bisnis, tetapi juga menghadirkan fungsi sosial agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menjelaskan bahwa kunjungan ke Kabupaten Badung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya terhadap pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. “Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan dengan baik sejak tahap eksekusi hingga dimanfaatkan oleh penerima hibah. Harapannya, aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketua Dewas mengapresiasi komitmen Pemkab Badung yang telah menerima dan menyiapkan pemanfaatan aset hibah tersebut untuk kepentingan publik. “Kami berharap sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Badung terus berlanjut sehingga tata kelola aset rampasan negara semakin baik, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas pria yang berlatar belakang hakim kelahiran Jambi tersebut.

Audiensi juga menjadi ruang diskusi antara Dewan Pengawas KPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Badung mengenai pengalaman daerah dalam proses pengajuan hibah, mekanisme penetapan status penggunaan aset, pemanfaatan aset bagi pelayanan publik, kendala yang dihadapi, hingga masukan terhadap penyempurnaan tata kelola pengelolaan barang rampasan oleh KPK ke depan. Bersama-sama berharap dari hasil pemantauan ini  menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (LE-VJ)

Pos terkait