Prof. Djohermansyah: Rekruitmen Anggota DPRD Harus Dibenahi, Indonesia Perlu UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan,
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terhadap seorang dokter menjadi momentum penting untuk mengevaluasi etika pejabat publik dan sistem rekrutmen anggota legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dokter Icha, yang sebelumnya diberitakan diduga mengalami tekanan dan intimidasi terkait penanganan medis terhadap seorang pasien. Kasus tersebut saat ini masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan.

Bacaan Lainnya

Menurut Djohermansyah, apabila dugaan intervensi terhadap keputusan medis tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

“Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, keluarga pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD meminta dokter segera memberikan obat antibisa ular. Namun dokter, berdasarkan observasi dan pertimbangan medis, menilai tindakan tersebut belum diperlukan.

Perbedaan pandangan profesional tersebut, kata Djohermansyah, seharusnya diselesaikan dengan menghormati kewenangan tenaga medis, bukan melalui tekanan ataupun intervensi.

Evaluasi Sistem Rekrutmen DPRD

Djohermansyah menilai kasus di TTU menjadi pengingat bahwa perilaku arogan sebagian pejabat publik masih terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Menurutnya, penyalahgunaan jabatan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti memaksakan kehendak, mengintervensi proses profesional, mengancam aparat, hingga menggunakan posisi politik untuk menekan pihak lain.

“Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia menilai pembenahan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan melalui perbaikan sistem rekrutmen anggota legislatif.

Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut, partai politik perlu memperketat proses seleksi calon anggota DPRD dengan mengedepankan integritas, pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, serta kapasitas kepemimpinan, bukan semata-mata popularitas atau kemampuan finansial.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilu legislatif. Menurutnya, sistem proporsional terbuka telah mendorong persaingan yang mahal dan pragmatis sehingga kualitas kader partai kerap terabaikan.

“Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan demikian masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara lebih serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan tersebut memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu.

Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

Lebih lanjut, Djohermansyah juga mendorong pemerintah dan DPR menyusun Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan.

Menurutnya, selama ini pengaturan mengenai etika pejabat masih tersebar dalam berbagai kode etik masing-masing lembaga sehingga belum memiliki daya ikat yang kuat.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.

Minta Badan Kehormatan DPRD Bertindak

Terkait kasus di TTU, Djohermansyah meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait untuk menyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka.

“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran etik diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Djohermansyah menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan, tetapi juga integritas dan etika.

“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Tidak boleh ada pejabat yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum dan etika,” katanya. (LE-003)

Pos terkait