Tanjab Timur, Jambi, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi menangkap BD (36), karena diduga sebagai pelaku perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1X1 meter serta tujuh potong kecil kulit harimau.
Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay di Muara Sabak, Rabu.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita datangi rumahnya, saat kita datangi, kulit harimau itu ada di ruang tamu terduga pelaku,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, pelaku merupakan seorang kolektor kulit harimau. Barang tersebut didapatkan dari sistem jual beli secara elektronik (online).
Rencananya, kulit yang ia dapat akan dijual kembali melalui pola yang sama. Namun, sebelum sempat dijual kembali, pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Daulay memastikan bahwa kulit yang diamankan asli. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium dari pihak Universitas Gajah Mada (UGM).
“Itu memang asli kulit harimau setelah diperiksa pihak UGM. Pelaku beli secara online dan akan dijual lagi dengan sistem yang sama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Mengenai larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi. Atas kepemilikan kulit harimau itu, BD terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (LE)
Source: ANTARA







