Diajak Teman Pakai Narkoba, Agung Yoga Harus Meringkuk 2 Tahun di Penjara

Amlapura, LenteraEsai.id – Putu Agung Yoga Wirasaputra (22), pemuda yang didakwa telah menggunakan narkotika, kini harus meringkuk di rumah bertembok tinggi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Amlapura menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya memohon agar terdakwa Agung Yoga Wirasaputra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Celakanya, pemuda asal Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem itu berani-berani ikut terjun menggunakan narkoba setelah belumnya diajak oleh teman-temannya.

“Ya.., dia korban salah pergaulan,” kata I Nengah Jimat SH, pengacara yang mendampingi terdakwa selama ini di persidangan, kepada wartawan di Amlapura, Kamis (4/2).

Ia mengatakan, terdakwa merupakan anak muda yang dalam kehidupannya selama ini jauh dari kasih sayang orang tua, karena sejak usia 10 tahun harus ditinggal pergi oleh ibunya karena bercerai.

“Akibat kurangnya kasih sayang dari orang tua, telah membuat terdakwa terjerumus dalam pergaulan bebas sampai akhirnya terdakwa terjerumus ke dalam jaringan kejahatan narkotika, yakni sebagai pemakai narkoba,” ujar I Nengah Jimat, menjelaskan.

Pengacara yang dikenal cukup dekat dengan kalangan jurnalis itu mengungkapkan, terdakwa Agung Yoga Wirasaputra merupakan tulang punggung keluarga untuk membiayai kehidupan keluarga, di mana ayah terdakwa saat ini dalam kondisi sakit-sakitan karena menderita diabetes.

Nengah Jimat menambahkan, terdakwa mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yaitu Agus Hermawan dan Hareul Wathon yang dikenal terdakwa sejak 1,5 tahun lalu. Kedua temannya itulah yang mengajak dan menjerumuskan terdakwa ke dalam jaringan gelap narkotika.

Tidak dijelaskan apakah Agus Hermawan dan Hareul Wathon telah pula digiring ke pengadilan atau belum. Yang jelas, Agung Yoga sebagai teman yang mereka pengaruhi, kini telah diganjar hukuman.

“Dalam hal ini sudah jelas bahwa terdakwa Agung Yoga merupakan korban dari jaringan gelap kejahatan narkotika yang sangat masif,” kata Nengah Jimat, menandaskan.

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Amlapura akhirnya memvonis terdakwa Agung Yoga dengan hukuman 2 tahun penjara, setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Atas putusan, terdakwa melalui pengacaranya I Nengah Jimat SH menyatakan menerima, demikian juga dengan jaksa.

“Saya sebagai pengacara terdakwa menerima putusan tersebut, karena dalam hal ini terdakwa merupakan korban kejahatan narkotika, di mana terdakwa adalah seorang anak kampung yang terpengaruh temannya untuk mengenal dan menggunakan narkoba,” kata Nengah Jimat, menandaskan. (LE-Jun) 

Pos terkait