Badung, LenteraEsai.id – Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek Villa Karisma di Jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Lingkungan Umalas Kauh, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Senin (21/12) lalu pukul 19.00 Wita.
Dari tempat itu polisi mengamankan seseorang berinisial RJHB (30), warga negara asing yang terlibat pelanggaran narkoba, berikut tiga pucuk senjata api ilegal yang dimilikinya.
Warga negara asing yang diduga tersangkut pada peredaran gelap narkoba itu, belakangan menjadi target pemburuan polisi atas hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
Dari vila tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,44 gram dan 4,37 gram. Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api berbagai merk bersama masing-masing pelurunya.
Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolda Bali di Denpasar, Rabu (23/12) menyebutkan bahwa tiga pucuk senjata yang diamankan petugas semuanya tanpa dokumen resmi alias ilegal. Saat disergap jajaran Ditresnarkoba, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan resmi dari barang berbahaya tersebut.
Ketiga senjata yang diamankan berupa 1 pucuk laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer made in USA. Senjata ini lengkap dengan magazine dan amunisi sebanyak 28 butir kaliber 9X19 milimeter. Selanjutnya satu pucuk senjata api jenis Makarov made in Rusia kaliber 7.65 milimeter. Selain itu 1 pucuk senjata api jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.
“Ini adalah upaya yang dilakukan Polda Bali dalam memberantas narkoba. Ini juga merupakan upaya menjaga kondisi aman dan nyaman di Bali. Semua senjata itu adalah ilegal. Kita masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usus senjata ilegal tersebut,” ujar Irjen Putu Jayan Danu Putra didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Kozin.
Kapolda mengatakan hingga kini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka RJHB. Termasuk tujuan tersangka menyimpan tiga pucuk senjata api ilegal tersebut. Saat ini baru diketahui bahwa tersangka sudah lama tinggal di Bali untuk bisnis properti. Karena sudah lama di Bali tersangka sudah fasih berbahasa Indonesia.
“Ini sangat rawan disalahgunakan. Apalagi yang bersangkutan pengguna narkoba. Jika keseimbangan yang bersangkutan hilang, senjata ini bisa digunakan. Itu sangat berbahaya,” ungkap Kapolda sembari mengatakan pada saat disergap tersangka tidak melakukan perlawan dan tidak terjadi bentrok.
Kapolda menjelaskan, tiga pucuk senjata api yang lengkap dengan amunisi itu masih dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut. “Apakah semuanya masih aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver,” beber Jenderal bintang dua di pundak ini.
Kapolda menegaskan, penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dalam mengatasi setiap masalah yang mungkin timbul dan mengganggu stabilitas keamanan di Bali. Menurutnya, tiga pucuk senjata api itu bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Apalagi menjelang Natal dan tahun baru.
Guna pengusutan lebih lanjut baik atas kepemilikan senjata api maupun narkoba jenis sabu-sabu, tersangka RJHB kini meringkuk di ruang tahanan Mapolda Bali. (LE-BD)







