22 Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Imam Bonjol Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan terus digencarkan. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menyasar Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Banjar Pekandelan, pada Rabu (23/12). Operasi ini juga didukung oleh Kades dan perangkat Desa Pemecutan Klod.

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yustisi hari ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes. Dari total 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan sehingga mereka dapat menggunakan masker dengan benar, katanya.

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasusnya sedang meningkat. Kami berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.  (LE-DP)

Pos terkait