Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tegas Akan Ajukan Pembelaan

I Gede Ary Astina alias Jerinx

Denpasar, LenteraEsai.id – I Gede Ary Astina alias Jerinx, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dituntut hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu.

Bacaan Lainnya

Yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Atas tuntutan itu, Jerinx di muka sidang langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan pembelaan,” kata Jerinx, tegas.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga sempat meminta agar sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tidak digelar pekan depan.

“Kami minta kalau bisa sidang agenda pledoi digelar tanggal 11 atau 12 November yang mulai,” kata I Made Suardana alias Gendo, salah seorang kuasa hukum terdakwa, mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan masa penahanan bagi terdakwa Jerinx sudah mepet.

“Karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis, maka kami putuskan sidang tetap digelar pada Selasa (10/11/2020) mendatang,” ujar hakim sembari mengetok palu tanda sidang selesai.  (LE-PN)

Pos terkait