BPJS Kesehatan: Kepesertaan Aktif Jadi Kunci Mendapatkan Jaminan Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan
Warga mendaftar kepesertaan di BPJS Kesehatan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai peserta yang masih harus membayar biaya perawatan meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Program JKN hanya menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Apabila peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika peserta menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan perhitungan maksimal 12 bulan. Adapun batas maksimal denda pelayanan adalah Rp20 juta,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Di luar layanan yang memang tidak dijamin, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit telah masuk dalam jaminan, termasuk berbagai penyakit katastropik dan kronis yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi maupun terapi jangka panjang.

“Program JKN tidak hanya menjamin penyakit dengan biaya besar, tetapi juga pelayanan kesehatan yang memerlukan pengobatan berkelanjutan, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, terapi untuk penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa sejumlah layanan tidak dijamin karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan tertentu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik demi penampilan dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri, tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Begitu pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky juga menyebutkan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja umumnya menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi terkait sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengaturan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan terbaru atas kebijakan Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal ketika dibutuhkan.

“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga program ini dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sudah banyak masyarakat yang merasakan besarnya manfaat Program JKN dalam meringankan beban biaya pengobatan,” tutup Rizzky. (LE-003)

Pos terkait