Satpol PP Dalami Sertifikat HGB Sejumlah Titik di KEK Kura Kura

Satpol PP dalami sertifikat HGB sejumlah titik di KEK Kura Kura
Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali saat sidak KEK Kura Kura Bali di Denpasar, Kamis 23/4/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali mulai mendalami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah titik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Langkah awal dilakukan dengan menerjunkan tim untuk mendalami aspek administrasi, khususnya SHGB di sejumlah titik proyek yang saat ini dihentikan sementara,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin,

Bacaan Lainnya

Dharmadi menyampaikan ini sebagai tindak lanjut temuan tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pekan lalu mengenai dugaan pembabatan lahan mangrove di area Pulau Serangan itu.

Menurut dia untuk mencari kebenaran atas tindakan tersebut perlu ditelusuri secara rinci fungsi lahan dalam SHGB, apakah diperuntukkan bagi bangunan, ruang terbuka hijau, atau fungsi lain yang diizinkan.

Terhadap SHGB yang dikantongi PT BTID, pendalaman difokuskan Satpol PP Bali pada legalitas, peruntukan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

“SHGB-nya mulai kami dalami, termasuk di lokasi pembangunan marina dan kawasan yang diduga terkait tukar guling mangrove yang dihentikan sementara, serta lahan mangrove yang diduga dibabat,” ujarnya.

Diketahui selain dugaan pembabatan lahan mangrove, saat awal sidak Pansus TRAP DPRD Bali, dewan juga menyoroti soal bukti tukar guling lahan milik perusahaan dengan lahan di Kabupaten Karangasem yang tidak dapat ditunjukkan BPN Karangasem.

Persoalan berkembang lantaran dewan melihat adanya pembangunan marina yang menurut pansus semestinya perusahaan mengantongi izin dari Pemprov Bali.

Lebih jauh lagi, ketika hendak menutup sementara lahan tukar guling dan aktivitas marina, Pansus TRAP menemukan adanya kegiatan pembabatan lahan mangrove.

Untuk menelusuri kebenarannya, maka Satpol PP Bali segera menganalisis luas lahan yang tercantum dalam SHGB serta membandingkannya dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.

“Saat ini, kami masih menunggu pihak legal BTID untuk menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi, hasil pendalaman ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan tindak lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ujarnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait