Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan lentera31 September 20252 September 2025404 views Mahkamah Konstitusi memutus larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri (wamen), Kamis (28/8). (ANT/LE) Pos terkaitPolsek Panakukang Dalami Teror Kiriman Kepala KambingBarang Ilegal dan 244 Ekor Ayam Filipina Disita TNI AL-Bea CukaiSerabi Kalibeluk Batang yang Bertahan Sejak Zaman Mataram IslamLanskap dan Peluang Kerja Gen Z “In This Economy”Catatan Kasus Korupsi 2025Tahun 2026, Dunia Tidak Menuju Keteraturan Baru