Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan lentera31 September 20252 September 2025436 views Mahkamah Konstitusi memutus larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri (wamen), Kamis (28/8). (ANT/LE) Pos terkaitWarisan Purba Lembah KahungKejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBGKerugian Negara Akibat Korupsi Pabrik Gula Rp645 MiliarPolisi Tetapkan 10 Tersangka Baru Pembakaran Kampus USK Banda AcehPendapatan Negara Naik 19 PersenApriyadi Kusbiantoro, Komikus Asal Bantul yang Mendunia Lewat Karyanya