Satpol PP Tertibkan Kehadiran Pedagang di ‘Pasar Tumpah’ Denpasar

Satpol PP Denpasar dan petugas gabungan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (21/9) (Foto: Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang bermunculan di ‘pasar tumpah’ dengan menempati trotoar Jalan Waturenggong sebelah Pasar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar pada Kamis (21/9/2023).

Penertiban dilaksanakan lantaran sejumlah pedagang tersebut melanggar ketertiban lalu lintas umum, yakni dengan memanfaatkan trotoar jalan untuk tempat berjualan. Seperti diketahui, trotoar adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Perbekel Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta mengatakan, penertiban ini dilaksanakan dalam upaya memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Di mana, dalam penertiban ini beberapa barang dagangan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan atau trotoar jalan. Bahkan, pihaknya juga telah menyediakan tempat di dalam Pasar Sanglah untuk lapak berjualan. Namun, tetap saja sejumlah pedagang tersebut memilih untuk berjualan di badan jalan.

“Untuk itu, kami akan secara kontinyu melakukan penertiban,” ungkap Suarta dengan menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan dicapai kesepakatan dengan Satpol PP untuk terus melakukan patroli di kawasan tersebut sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kasatpol PP Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya akan melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli di kawasan ‘pasar tumpah’ dari pukul 05.30 hingga 10.00 Wita setiap harinya. Patroli akan dilakukan hingga satu bulan ke depan, bahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini menurutnya harus dilakukan karena pedagang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus pada tempatnya,” ujar Bawa Nendra, menjelaskan. (LE/Dep)

Pos terkait