Pertamina Beri Sanksi Dua Operator SPBU Tukad Yeh Aya karena Langgar SOP

Pertamina
Dua operator SPBU Tukad Yeh Aya dikenai sanksi setelah terbukti melanggar SOP pelayanan pengisian BBM - (Foto: Dok Pertamina)

Denpasar, LenteraEsai.id – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas terhadap dua operator SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Kedua operator tersebut diberhentikan setelah Pertamina melakukan penanganan terkait dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penanganan, pelanggaran yang dilakukan antara lain menutupi display dispenser serta tidak memberikan volume BBM sesuai dengan nominal pembelian konsumen.

Selain memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap dua operator, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas SPBU untuk memastikan perbaikan operasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian,” ujar Ahad, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pembinaan terhadap pengelola SPBU dilakukan agar seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten dan transparan, sekaligus mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen.

Pertamina juga meminta seluruh lembaga penyalur meningkatkan pengawasan internal guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Ahad mengatakan Pertamina berkomitmen menghadirkan layanan penyaluran BBM yang aman dan berkualitas. Khusus untuk BBM bersubsidi, penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, sesuai takaran, serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pertamina turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.

“Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (LE-003)

Pos terkait