Denpasar, LenteraEsai.id – Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung berinisial IMD (57) terkait dugaan pemalsuan surat dalam penanganan kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan penyidik menahan tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif.
“Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy.
IMD diperiksa sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9) mulai pukul 10.30 Wita hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi tim advokat.
Sebelum ditahan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali.
Ariasandy menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.
Ombudsman selanjutnya meminta penyelesaian kasus, antara lain melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan untuk memberikan kepastian kepada para pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasil pengukuran itu kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus.
Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.
IMD merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam perkara tersebut, IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI, sedangkan Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah. (LE)
Source: ANTARA







