UT Hibahkan Aset Rp4,89 Miliar ke Pemprov Bali, Gubernur Koster Siapkan untuk Pelayanan Publik

Koster
Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pengembalian lahan tersebut dibarengi dengan penyerahan hibah aset berupa gedung, peralatan dan mesin kepada Pemprov Bali dengan total nilai perolehan mencapai Rp4,89 miliar.

Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9).

Bacaan Lainnya

Rektor UT Prof. Ali Muktiyanto menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan inventaris Pemprov Bali itu kemudian digunakan sebagai lokasi Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar.

Pemanfaatan lahan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tertanggal 21 April 2015. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan kemudian dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.

Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.

Menurutnya, pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka. Terlebih, sejak 2024 UT Denpasar telah menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan.

Perpindahan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.

Adapun objek hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000. Selain itu, terdapat 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250.

Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan kepada Pemprov Bali mencapai Rp4.894.286.250.

Peralatan yang turut dihibahkan antara lain perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset tersebut berada dalam kondisi baik, meskipun sebagian mengalami rusak ringan.

Prof. Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungannya terhadap keberadaan UT di Bali. Ia secara khusus menyebut peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam pendirian UT ketika duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aset yang diserahkan UT memiliki nilai manfaat bagi Pemprov Bali karena bangunan tersebut masih layak digunakan.

Sebelum menghadiri acara serah terima, Koster melihat langsung kondisi gedung di Jalan Gurita. Menurutnya, bangunan tersebut hanya memerlukan penataan dan perbaikan ringan sebelum dapat difungsikan kembali.

“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp4,89 miliar,” ujar Koster.

Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah aset tersebut. Ia mengatakan aset itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun menunjang pelaksanaan organisasi pemerintahan Provinsi Bali.

“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.

Dorong Peningkatan APK Perguruan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan ikatan emosionalnya dengan Universitas Terbuka. Saat mengawali karier di Balitbang Kemendikbud RI pada 1988, ia intens melakukan riset mengenai kebijakan peningkatan kualitas dan model layanan pendidikan.

Salah satu persoalan yang dikaji adalah bagaimana menyediakan layanan pendidikan bagi Indonesia yang memiliki wilayah geografis luas, berbentuk kepulauan, dengan jumlah penduduk besar serta kondisi ekonomi yang beragam.

“Karena itu, Indonesia butuh layanan pendidikan yang mudah dijangkau dan memberikan kesempatan bagi warga negara di manapun mereka berada, dalam kondisi geografis yang sangat sulit atau daerah terpencil,” urainya.

Dari kebutuhan tersebut, menurut Koster, kemudian dikembangkan model layanan pendidikan untuk daerah yang sulit terjangkau, salah satunya melalui Universitas Terbuka.

Koster menilai UT terus berkembang sejak didirikan pada 1988. Perkembangan tersebut terlihat dari fasilitas, sistem pembelajaran, pemanfaatan teknologi, tata kelola hingga tingginya minat masyarakat.

“Gedungnya bagus, sistem pembelajaran makin maju, teknologi juga sudah diberdayakan dengan baik, tata kelola bagus, peminatnya sudah sangat tinggi,” ungkapnya.

Mencermati perkembangan tersebut, Koster meminta UT mengambil peran lebih aktif dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Bali. Saat ini, APK perguruan tinggi di Bali disebut masih berada di bawah 40 persen.

Selain peningkatan APK, UT juga diminta mendukung program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S) yang menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat Bali terhadap pendidikan tinggi.

Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut. Pemprov Bali terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perbaikan sebelum gedung difungsikan.

“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ujarnya. (LE-003)

Pos terkait